ResKing

Informasi dan Edukasi

Hukuman Bagi Penyebar Soal UN 2015


Dilansir dari Tempo.co (16/04/2015), mengetahui kejadian ini Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mencari dampak dari kebocoran naskah ujian nasional. Menurut JK, dampak kebocoran soal UN itu akan besar terhadap siswa. Karena itu, harus diteliti. "Saya instruksikan untuk meneliti sejauh mana dampak kejahatan itu, yang dibuat oleh seorang pegawai percetakan," kata Kalla di kantornya, Kamis, 16 April 2015.

Kalla menilai, meski hanya 30 paket naskah yang bocor, dampaknya bisa menjadi besar, bahkan UN diulang dapat dipastikan akan terjadi di ratusan sekolah penyelenggara UN SMA 2015. Apalagi, kata dia, terdapat beberapa sekolah di daerah yang diuntungkan akibat bocornya soal tersebut. JK juga memerintahkan sekolah yang terkena dampak atau diuntungkan dari kebocoran naskah itu supaya mengulang pelaksanaan ujian.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mendapat laporan adanya 30 paket soal dari 11.730 paket soal ujian nasional sekolah menengah atas jurusan ilmu pengetahuan alam yang diunggah ke Internet melalui Google Drive. Berkas itu diunggah dari master naskah Kementerian yang dikirim ke percetakan.

Setelah dilacak, pengunggah menggunakan jalur Internet 1 di antara 17 percetakan pencetak naskah soal. Belakangan diketahui bahwa percetakan itu adalah Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). Kementerian Pendidikan sudah melapor ke kepolisian. Bareskrim Polri menduga pengunggah adalah pegawai PNRI.

"Kalau memang ada dampaknya di suatu daerah, karena itu paling tinggi di suatu daerah, maka di daerah itu sekolah yang kena dampak akan diuji lagi," JK menegaskan. "Saya dijanjikan oleh Menteri Anies Baswedan akan dilacak dampak dari kebocoran itu." JK meminta pengunggah naskah UN bertanggung jawab dan mengganti kerugian negara akibat ulahnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto di Mabes Polri mengatakan, pasal yang akan dikenakan kepada calon tersangka adalah Pasal 32 juncto Pasal 3 UU Nomor 11 tahun 1998 tentang Transaksi Elektronik “Dari pasal tersebut, ancaman hukuman terhadap pelaku berkisar 8-10 tahun dan denda 2-5 miliar rupiah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengungkapkan pengunggah soal-soal UN di tempat penyimpanan data (drive) Google adalah perusahaan percetakan di Jakarta.
“Jumlah soal yang diunggah ada 30 soal dari 11.730 soal yang dibuat oleh Puspendik. Jadi yang bocor hanya 0,025 persen,” kata Anies.
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Hukuman Bagi Penyebar Soal UN 2015"

 
Copyright © 2015 ResKing - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top