Tenaga honorer kategori II (K2) yang lulus belum tentu akan diangkat sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut bisa terjadi jika mereka melakukan pemalsuan data.
"Jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan ada data yang dipalsukan setelah verifikasi pemerintah daerah (Pemda), honorernya langsung dianulir," tegas Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, seperti dilansir dari laman Setkab, Sabtu (22/2/2014).
Kemudian, Tasdik melanjutkan, jika pejabat pembina kepegawaian dan pejabat terkait yang menandatangani hasil verifikasi data tersebut, akan diseret ke polisi karena melakukan tindakan pemalsuan.
Sesuai dengan jadwal yang sudah dirilis, usul penetapan Nomor induk Pegawai (NIP) PNS dari jalur K2 sudah harus diterima secara lengkap di BKN atau Kantor Regional (Kanreg) BKN paling lambat pada 30 April 2014.
Data honorer K2 yang harus dilampirkan yaitu SK Pengangkatan yang ditandatangani pejabat berwenang, berusia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun per 1 Januari 2006, memiliki masa kerja sebagai honorer paling sedikit satu tahun per 31 Desember 2005, dan masih bekerja hingga pengangkatan CPNS.
Selain itu, yang harus dilampirkan yakni dari penghasilannya dibiayai dari Non-APBN/APBD, bekerja pada instansi pemerintah dan dinyatakan lulus TKD dan TKB, serta syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
0 Komentar untuk "Data Palsu, Siap-siap terdepak CPNS"