ResKing

Informasi dan Edukasi

Pegawai Negeri Sipil vs Honorer



Pendidikan adalah salah satu instrumen paling penting bagi keberlangsungan suatu negara. Begitu pula dengan negara kita yang tercinta Republik Indonesia. Masa dewasa ini, pemerintah sangat konsen terhadap kemajuan pendidikan dengan salah satu bukti besarnya biaya yang digelontorkan baik dari APBN maupun dari APBD. 

Sebagaimana kita ketahui bersama amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke-4 yang berbunyi “Negara Memprioritaskan Anggaran Pendidikan Yang Sekurang-kurangnya Dua Puluh Persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Untuk Memenuhi Kebutuhan Penyelenggaraan Pendidikan Nasional.”

Dalam APBN 2015, alokasi untuk dana fungsi pendidikan mencapai Rp 409 triliun. Sedangkan sebesar Rp254 triliun dari alokasi tersebut akan diserahkan langsung ke daerah. Mendikbud mengatakan, dari Rp254 triliun tersebut porsi tersebar ditujukan untuk guru.

Sangat besar dana yang dikeluarkan negara bagi kemajuan dibidang pendidikan indonesia. Saya sangat mengapresiasi dengan perkembangan pendidikan di negeri ini. Terbukti dari dana yang sangat besar itu, masyarakat sekarang ini sudah bisa menikmati sekolah gratis dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Tidak hanya itu saja, pemerintah mengucurkan dana dengan program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang segala kebutuhan kegiatan pembelajaran di sekolah. Selain itu pula, Guru sangat dimanjakan dengan program-program yang diluncurkan pemerintah. Khususnya Program Sertifikasi, dimana guru dituntun sebagai guru profesional dengan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru.

Jumlah pasti yang diterima guru lulus sertifikasi saya tidak mengetahui betul, namun sepengamatan saya guru mendapatkan tunjangan tersebut sebersar gaji pokok yang dibayarkan dengan skema triwulan pencairan. Jadi guru yang memiliki tunjangan ini menerimanya sebanyak empat kali dalam waktu satu tahun. Bila guru tersebut memiliki gaji pokok sebesar Rp. 2juta, maka dengan sertifikasi guru tersebut memiliki mendapatan sebesar Rp. 4juta dalam satu bulan.

Saya turut bersuka cita dengan guru yang layak dan sudah mendapatkan tunjangan tersebut.

Tetapi dari kedermawanan pemerintah tersebut bukan tanpa celah untuk dikritisi. Pasalnya, di sekolah-sekolah diberbagai tingkatan, guru bukanlah sepenuhnya PNS. Disana juga ada guru yang berstatus Honorer yang keadaannya sangat memprihatinkan baik dari sisi perhatian maupun pendapatannya.

Guru Honorer diangkat oleh seorang Kepala Sekolah dan hal-hal yang terjadi akibat diangkatnya guru honorer tersebut sepenuhnya tanggung jawab Kepala Sekolah itu sendiri. Dengan kondisi seperti itu, sungguh sangat memprihatinkan karena Kepala Sekolah hanya bisa memberi honor dari dana BOS yang petunjuk penggunaannya tidak boleh melebihi 15 % dari dana BOS yang diterima oleh sekolah.

Pada tahun 2014, BOS untuk tingkat SD sebesar Rp. 580.000/siswa/tahun. Terjadi peningkatan pada tahun sekarang dengan dana Rp. 800.000/siswa/tahun. 

Saya memperhatikan di suatu sekolah dasar dimana terdapat 170 siswa dengan 5 orang guru honorer. Dana yang dikeluarkan dari BOS untuk menghonor 5 orang guru honorer tersebut ternyata tidak mencapai 15% dari dana BOS keseluruhan yang diterima sekolah. Entah apa alasannya, sepengamatan saya, sekolah tersebut tidaklah jor-joran dalam hal pembelanjaan sarana prasarana sekolah.

Sungguh jadi pertanyaan besar bagi saya, kemana saja dana BOS tersebut digunakan???

Pada era sekarang ini, untuk bertahan hidup membutuhkan dana yang tidak sedikit. Sedangkan honorer di sekolah tersebut hanya memperoleh upah sebesar Rp. 250.000/bulan dengan beban kerja tak ubahnya seperti guru yang sudah PNS.

Saya rasa terjadi kesenjangan yang sangat jelas antara Guru PNS dengan Guru Honorer. Pemerintah berkilah bahwasanya pemerintah tidak memiliki kewajiban untuk memberikan honor kepada guru honorer dengan dasar pemerintah bukan pihak yang memberi SK dan tidak pula berkewajiban dengan biaya yang ditimbulkan.

Padahal sekolah yang saya amati adalah sekolah yang kekurangan tenaga pengajarnya. Dari 10 pengajar disekolah tersebut ternyata 5 orangnya adalah guru honorer. Bayangkan apabila sekolah tersebut tidak dibantu dengan tenaga guru honorer, saya yakin kegiatan belajar mengajar di sekolah tersebut tidaklah dapat tercapai sesuai dengan apa yang diharapkan.

Semoga pada masa-masa yang akan datang pemerintah Indonesia lebih respect terhadap keberadaan guru honorer. Dan semoga guru honorer dapat memperoleh penghasilan yang sangat layak dan manusiawi dengan tugas yang di embannya.

Semoga.....
SERTIFIKASI GURU memiliki dasar hukum yang kuat dan senafas dengan amanat Undang-Undang. Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
SERTIFIKASI GURU memiliki dasar hukum yang kuat dan senafas dengan amanat Undang-Undang. Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
SERTIFIKASI GURU memiliki dasar hukum yang kuat dan senafas dengan amanat Undang-Undang. Dasar utama dari Sertifikasi Guru adalah UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disyahkan tanggal 30 Desember 2005. Yakni dalam Pasal 8 berbunyi: Guru wajib memiliki kualitas akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan Hukum lainnya adalah UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan nasional Nomor 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ

Copy and WIN : http://ow.ly/KNICZ
Bagikan :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Pegawai Negeri Sipil vs Honorer"

 
Copyright © 2015 ResKing - All Rights Reserved
Template By Kunci Dunia
Back To Top